Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; b. Subbagian Perencanaan;dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda