Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama;
b. Subbagian Perencanaan;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
