Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan layanan akademik;
d. pelaksanaan registrasi dandata mahasiswa;
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaanevaluasi kegiatan akademik: dan
g. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
