Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan layanan akademik; d. pelaksanaan registrasi dandata mahasiswa; e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan; f. pelaksanaanevaluasi kegiatan akademik: dan g. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id