Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, akademik,kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Pasal.id