Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan unsur pelaksana Polibanyang
menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Poliban.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
