Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktursebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan,administrasi umum, dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Paragraf Ketiga Bagian
Koreksi Anda
