Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Polibanmemiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Direktur; c. Satuan Pengawasan; dan d. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda