Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BANJARMASIN
Teks Saat Ini
Polibanmemiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Direktur;
c. Satuan Pengawasan; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda
