Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas: a. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru; b. mengembangkan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya; dan c. menyerahkan laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf a secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan. (2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan: a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja; b. menyusun dan MENETAPKAN Prosedur Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru; b1. menyusun dan MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru; c. memberikan penugasan kepada PTN dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru; d. melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; dan e. melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b diubah, setelah huruf b ditambah 3 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: (1) Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah: a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan; b. calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten; b1. calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan b2. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN. (1a) Prestasi akademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Nasional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Pasal.id