Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan menyusun laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b. mengembangkan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya; dan
c. menyerahkan laporan seleksi penerimaan mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada huruf a secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai kewenangan:
a. membentuk dan mengangkat kelompok kerja;
b. menyusun dan MENETAPKAN Prosedur Operasional Baku (POB) pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b1. menyusun dan MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
c. memberikan penugasan kepada PTN dalam pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru;
d. melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta; dan
e. melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf b diubah, setelah huruf b ditambah 3 (dua) huruf, yakni huruf b1 dan b2, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat (1a), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
(1) Persyaratan untuk mengikuti SNMPTN adalah:
a. calon peserta berada di kelas terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan;
b. calon peserta memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
b1. calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah yang ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah; dan b2. calon peserta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
(1a) Prestasi akademik baik dan konsisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN ditetapkan oleh Panitia Nasional.
Koreksi Anda
