Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PTN MENETAPKAN jumlah daya tampung mahasiswa baru dengan menjaga keseimbangan antara jumlah maksimum mahasiswa dalam setiap program studi dan kapasitas sarana dan prasarana, dosen dan tenaga kependidikan, serta layanan dan sumber daya pendidikan lainnya.
(2) Jumlah alokasi daya tampung mahasiswa baru program sarjana pada PTN sebagai berikut:
a. paling sedikit 40% (empat puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SNMPTN;
b. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui SBMPTN; dan
c. paling banyak 30% (tiga puluh persen) pada setiap program studi yang diterima melalui penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN.
4. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2) huruf b diubah, di antara huruf b dan huruf c disisipkan huruf b1, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
