Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 45 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA. 2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi. 3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. 5. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. 6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi. 7. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SNMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi Panitia Nasional. 8. Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat SBMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh PTN secara bersama di bawah koordinasi Panitia Pusat. 9. Seleksi Mandiri adalah seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing PTN. 10. Rektor adalah pemimpin Perguruan Tinggi Negeri. 11. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri INDONESIA selanjutnya disingkat MRPTNI adalah forum komunikasi para Rektor Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan untuk menjaga dan meningkatkan baku mutu pendidikan tinggi, integritas, dan etika akademik. 12. Panitia Nasional adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri. 13. Panitia Pusat adalah panitia yang menyelenggarakan seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri. 14. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan di bidang pendidikan tinggi. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi. 2. Ketentuan Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda