Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. (2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. dosen pengampu atau tim dosen pengampu; b. dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau c. dosen pengampu atau tim dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. (3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari perguruan tinggi yang berbeda.
Koreksi Anda