Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2015 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pembelajaran;
e. standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan pembelajaran.
(2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Koreksi Anda
