Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda
