Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal bertugas:
a. melakukan monitoring kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN yang meliputi:
1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada KPK;
2. hasil pemeriksaan LHKPN; dan
3. hal-hal lainnya yang terkait dengan LHKPN.
c. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator kepada Menteri dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan KPK.
Koreksi Anda
