Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelaporan LHKPN secara berjenjang pada unit kerjanya.
Koreksi Anda