Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Kementerian wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah: a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya; b. mengalami promosi atau mutasi; dan c. pensiun. (2) Pengisian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. manual; atau b. online melalui laman http://kpk.go.id.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id