Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Kementerian wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan setelah:
a. menduduki jabatan untuk pertama kalinya;
b. mengalami promosi atau mutasi; dan
c. pensiun.
(2) Pengisian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. manual; atau
b. online melalui laman http://kpk.go.id.
Koreksi Anda
