Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada KPK melalui Tim Pengelola LHKPN. (2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator LHKPN : 1. Sekretaris Jenderal; 2. Inspektur Jenderal; b. Administrator LHKPN : Kepala Biro Sumber Daya Manusia c. Pengguna LHKPN : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 3. Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan; 5. Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; 6. Sekretaris Inspektorat Jenderal; 7. Kepala Bagian Sistem Informasi dan Kinerja, Sekretariat Jenderal; 8. Kepala biro/ kepala bagian yang menangani bidang keuangan pada Perguruan Tinggi Negeri; dan 9. Sekretaris Pelaksana Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). (3) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Koordinator LHKPN: 1. melakukan koordinasi dengan KPK dalam hal: a) penyampaian dan pendistribusian Formulir LHKPN, Tambahan Berita Negara (TBN) Pengumuman Harta Kekayaan dan dokumen korespondensi lainnya kepada Pejabat Wajib LHKPN yang bersangkutan; b) monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN; dan c) pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN. 2. mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Kementerian untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN. 3. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Menteri. b. Administrator LHKPN: 1. melakukan verifikasi terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Kementerian (pertama kali menjabat, mengalami mutasi/ promosi/ berakhirnya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kembali kepada KPK; 2. melakukan koordinasi dengan KPK mengenai pengelolaan dan pengadministrasian Aplikasi Wajib LHKPN; dan 3. melakukan sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian Formulir LHKPN. c. Pengguna LHKPN: melakukan pemutakhiran data kepegawaian Wajib LHKPN di lingkungannya yang mengalami perubahan jabatan pada Aplikasi Wajib LHKPN serta mendukung kelancaran Administrator LHKPN.
Koreksi Anda