Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
Koreksi Anda
