Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum;
b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
c. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
e. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
g. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
