Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; b. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; c. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; e. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; f. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan g. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id