Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Hukum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan tata laksana serta pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNLAM.
Koreksi Anda