Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
