Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta pembinaan karir kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa dan layanan kesejahteraan mahasiswa. (3) Subbagian Alumni mempunyai tugas melakukan registrasi, pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda