Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Pengembangan Mahasiswa dan Alumni menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan registrasi dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya; dan
e. pelaksanaan pengelolaan informasi pengembangan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
