Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
Koreksi Anda
