Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro terdiri atas: a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan; b. Biro Umum dan Keuangan; dan c. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Pasal.id