Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Teks Saat Ini
(1) UNLAM memiliki organ yang terdiri atas:
a. Rektor sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNLAM;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik; dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNLAM.
(2) Rektor sebagai organ pengelola UNLAM dipimpin oleh Rektor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta UNLAM.
Koreksi Anda
