Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
