Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id