Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
