Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
