Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pengembangan, bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan serta penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran UPN “Veteran” Jakarta.
(2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penyusunan laporan UPN “Veteran” Jakarta.
(3) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta serta urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
