Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran;
dan
c. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
