Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta; b. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id