Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta;
b. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
d. penyusunan bahan penetapan rencana, program, dan anggaran;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
g. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
