Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan kemahasiswaan dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id