Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Bagian Perencanaan dan Kerjasama; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id