Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaanpengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta; g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran; h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta; i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda