Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaanpengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
f. penyusunan rencana pengembangan UPN “Veteran” Jakarta;
g. penyusunan bahan kebijakan, rencana, program, dan anggaran;
h. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta;
i. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
j. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
