Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, pembinaan kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, dan kerja sama di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
Koreksi Anda