Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UPN “Veteran” Jakarta. (2) Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id