Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24huruf dmerupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Jurusan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio/Kebun Percobaan dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
