Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, hubungan masyarakat, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, kepegawaian, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
(2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, akuntansi, dan barang milik negara.
Koreksi Anda
