Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda