Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
