Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;dan h. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id