Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, registrasi dan data mahasiswa, urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri. (2) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan ITK.
Koreksi Anda