Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Perencanaan.
Koreksi Anda
