Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Perencanaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id