Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan Institut;
b. penyusunan program dan anggaran;
c. pelaksanaanlayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa;
f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
i. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
j. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
