Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Akademik dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Institut; b. penyusunan program dan anggaran; c. pelaksanaanlayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi dan data mahasiswa; f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; i. penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan j. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda