Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik pembinaan kemahasiswaan, dan kegiatan kerja sama sertapenyusunan dan evaluasi rencana, program, dan anggaran.
Koreksi Anda
