Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Akademik terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Perencanaan; b. Bagian Umum dan Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Pasal.id