Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Umum dan Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran;
c. penyusunan rencana pengembangan ITK;
d. pelaksanaanlayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan urusan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
g. penyusunan data alumni serta urusan alumni lainnya;
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
i. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
j. pelaksanaan urusan kepegawaian;
k. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
l. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
m. pengelolaan barang milik negara; dan
n. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda
