Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf bmerupakan unsur pelaksana administrasi ITK yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ITK. (2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Biro pada ITK yaitu Biro Umum dan Akademik.
Koreksi Anda