Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Non-akademik; (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Non-akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, administrasi umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda