Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
Teks Saat Ini
(1) Institut Teknologi Kalimantan selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut ITKmerupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) ITK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
