Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
