Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan urusan hukum; d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; e. pelaksanaan urusan kepegawaian; f. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Pasal.id